Selasa, 19 November 2013

Tugas Resume Buku Sistem Hukum Indonesia

TUGAS RESUME BUKU
SISTEM HUKUM INDONESIA




OZZY NABILA SAVANI
1101607



PRODI ILMU ADMINSTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU-ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013



KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, rasa syukur yang tiada terhingga atas kehadirat Allah SWT yang telah menganugrahkan kekuatan lahir dan bathin, petunjuk serta keridhoan Nya sehingga menulis dapat menyelesaikan tugas resume Sistem Hukum Indonesia. Makalah ini ditulis dalam rangka untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Sistem Hukum Indonesia.
Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga diharapkan bermanfaat bagi para pendidik dan orang tua yang ingin mendalam tentang Sistem Hukum Indonesia.
Terima kasih penulis disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaikan makalah ini. Teristimewa penulis ucapkan terimakasih kepada Dosen Pembimbing mata kuliah Sistem Hukum Indonesia yang telah membimbing penulis dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulis makalah ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu masukan yang bersifat konstrukif dari semua pihak sangat diharapkan untuk penyempurnaan di masa akan datang.
Akhir kata penulis berharap laporan ini berguna bagi kita semua, terima kasih.


                                                                                                            Padang,  Juli  2013


                                                                                                                        Penulis






BAB 1
PENDAHULUAN

A.     SISTEM HUKUM SEBAGAI BAGIAN DARI SISTEM NORMA
Norma adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut segala sessuatu yang bersifat mengatur kehidupan manusia. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas 4 unsur norma, yakni norma moral, norm agama, norma etika atau norma sopan santun serta norma hukum. Keempat norma tersebut berjalan secara sistematik, simultan dan komplementer bagi manusia, artinya saling bertautan dan saling melengkapi, antara yang satu dengan yang lain.
Norma moral adalah sistem aturan yang berlaku bagi manusia yang bersumber dari setiap hari manusia atau yang sering disebbut juga dengan hati nurani yang bekerja atas dasar kesadaran setiap manusia terhadap sekelilingnya.
Norma agama adalah sistem aturan yang diperoleh manusia berdasarkan ajaran agama yang dianutnya. Sumber agma berasal dari ajaran Tuhan yang diperoleh atau yang diturunkan dan disebarluaskan melalui para Nabi dan Rasul-Nya.
Norma etika atau norma sopan santun adalah sistem aturan hidup manusia yang bersumber dari kesepakatan-kesepakatan (konsensus) yang diciptakan oleh dan dalam suatu komunitas masyarakat pada suatu wilayah tertentu.
Norma hukum adalah sistem aturab yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memang memiliki kompetensi atau kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Dengan demikian, hukum di Indonesia dibentuk lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (dalam bentuk Ketetapan MPR), Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) dan atau pemerintah sesuai dengan kapasitas dan jangkauan yang ingin dicapai oleh hukum tersebut. Norma hukum memuat sanksi yang tegas dan akan segera dijatuhkan apabila dilanggar.

B.     HUKUM INDONESIA SEBAGAI SISTEM NORMA YANG BERRLAKU DI INDONESIA.
Istilah Hukum Indonesia sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjuk pada sistem norma yang berlaku dan atau diberlakukan di Indonesia. Hukum Indonesia adalah hukum, sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, Hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia, semua hukum yang dipositifkan atau yang sedang berlaku di Indonesia. Membicarakan SIStem Hukum Indonesia berarti membahas hukum secara sistematik yang berlaku di Indoesia. Sistematik hukum berarti hukum dilihat sebagai suatu kesatuan, yang unsur-unsur, sub-subsistem atau elemen-elemennya saling berkaitan, saling pengaruh mempengaruhi, serta saling memperkuat atau memperlemah antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Sebagai suatu sistem, Hukum Indonesia terdiri atas sub-subsistem atau elemen-elemen hukum yang beraneka, antara lain Hukum Tata Negara (yang bagian-bagiannya terdiri dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit dan Hukum Tata Pemerintahan), Hukum Perdata (yang bagian-bagiannya yang terdiri atas Hukum Perdata dalam arti sempit, Hukum Acara Perdata dan Hukum Dagang atau Hukum Bisnis), Hukum Pidana (yang bagian-bagiannya terdiri atas Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Tentara, Hukum Pidana Ekonomi, serta Hukum Acara Pidana) serta Hukum Internasional (yang terdiri atas Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional).

C.     SUMBER HUKUM INDONESIA
Sumber Hukum Indonesia adlah segala sesuatu yang memiliki sifat normatif yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber Hukum Indonesia adalah :
1.      Pancasila
Sudah menjadi ketentuan ketatanegaraan sebagai suatu kesepakatan serta doktrin kenegaraan, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia serta ‘sumber segala sumber hukum” Indonesia. Artinya bahwa Pancasila adalah pandngan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan serta menjadi tempat berpijak atau berssandar bagi setiap persoalan hukum yang ada atau yang muncul di Indonesia, tempat mengiji keabsahan baik dari sisi filosofis maupun yuridis.
Dalam konteks Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum (dengan kata lain sebagai kaidah dasar),
Teori Pakar Hukum Kenegaraan Hans Kelsen tentang hierarki norma yang berlaku di suatu negara, yang lazim dianalogikan dengan Teori Tangga atau Stuffen Theory, dengan skema sebagai berikut :

Berdasarkan teori Hans Kelsen tersebut, maka kedudukan Pancasila berada pada tangga yang paling tertinggi. Hal ini berarti bahwa Pancasila harus diletakkan sebagai kaidah dasar, groundnorms atau sumber segala sumber hukum yang menjadi dasar bagi berlakunya UUD 1945. Sebagai contoh, pasal 33 (3) tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang harus dikelola oleh negara demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
2.      Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
a.                  Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
1)   Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, yakni Pancasila, sesuai dengan penjelasan resmi (autentik)-nya yang mengandung pokok-pokok pikiran :
a)    “Negara” melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b)   Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
c)    Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d)   Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan berabad.
2)   Penyusunan UUD 1945 sessungguhnya dilandasi oleh jiwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam Jakarta tersebut didasari oleh Pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 yang dikenal dengan “Pidato Lahirnya Pancasila”.
3)   Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi.
b.             Hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang kemudian dijabarkan secara operasional dalam pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945.
Apabila dalam pembukaan tercantum pokok-pokok pikiran yang secara substansial kemusian terangkum dalam Pancasila, yakni Perssatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas Kerakyatan dan Permusyawaratan Perwakilan, Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang tidak ;ain adalah filosofi dan ideologis negara kita, maka pasal-pasal yang terirai dalam UUD 1945 merupakan sumber kekuatan hukum untuk mempertahankan dasar filosofi dan ideologis tersebut.
c.              Batang Tubuh UUD 1945
UUD Republik Indonesia 1945 yang terdiri atas 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal peralihan dan 2 pasal tambahan, berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu ;
a)    Pasal-pasal yang berisi materi pangaturan sistem pemerintahan negara tentang kedudukan, tugas, wewewang dan hubungan antar-lembaga negara (lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara)
b)   Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya.
Dari penjelasan dan batang tubuh UUD 1945 diatas, setidaknya ada 3 (tiga) masalah penting dalam kehidupan bernegara, yaitu :
(1)     Sistem Pemerintahan dan Kenegaraan
Berdasarkan butir pikiran yang terkandung dalam pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945, ada 7 (tujuh) dasar utama sistem penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan kehidupan kenegaraan kita, yaitu:
pertama,  Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechsstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Asas ini mengandung makna yang amat dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, karena itu berarti bahwa negara (termasuk didalamnya pemerintah, lembaga-lembaga negara dan lembaga pemerintah serta aparatur negara) dalam melaksnakan tugasnya senantiasa harus mendasarkan diri pada hukum dan keadilan.
Kedua, penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi
Asas atau prinsip ini mengandung makna bahwa dalam kehidupan bernegara, harus selalu didasarkan tindakan secara konstitusional. Artinya, harus selalu berpijak kepada UUD yang ada (UUD 1945)
Ketiga, kekuasaan negara tertinggi berada pada Majelis Permusyawaratan Rakyat
Kedaulatan rakyat Indonesia sebagai kedaulatan tertinggi dalam suatu negara dipegang oleh lembaga tertinggi negara : Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau disingkat dengan MPR-RI.
Keempat, presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah majelis.
Pernyataan tersebut tertera dalam penjelasan UUD 1945. Tepatnya, penjelasan tersebut adalah sebagai berikut : “dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelnggara pemerintahan negara yang tertinggi.”
Kelima, presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara adalah pembantu presiden. Dalam sistem pemerintahan kita, presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam menciptakan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keenam, meenteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945, bahwa “Presiden mengangkat dan memberhentikan Mentei-Menteri Negara.” Menteri-menteri negara tersebut tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketujuh, kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Sebagaimana dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, meskipun Kepala Negara tidak bertangggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia buaknlah diktator,” artinya presiden memiliki kekuasaan yang terbatas, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana tertera dalam UUD dan peraturan perundangan lainnya.
(2)     Kelembagaan atau Institusi Negara.
Kelembagaan atau Institusi negara yang diatur dlam UUD RI 1945 adalah :
a)    Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis yang berfungsi sebagai representasi rakyat Indonesia yang disingkat MPR, yang oleh UUD 1945 diberi tugas untuk :
1)   Menetapkan Undang-Undang Dasar (pasal 3)
2)   Menetpkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (pasal 3)
3)   Memilih Presiden dan Wakil Presiden (pasal 3). Ketentuan ini telah dihapus melalui Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (ST MPR) 2002, karena presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung.

b)   Presiden dan Wakil Presiden
Menurut pasal 4 UUD 1945, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan mennurut Undang-Undang. Artinya, presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Dalam kewajibannya Presidden dibantu oleh Wakil Presiden.

c)    Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Lembaga ini merupakan lembaga tinggi negara yang diatur dalam pasal 16 (1) UUD 1945 yang dalam struktur kenegaraan berfungsi lembaga konsultatif baik kepada lembaga pressiden maupun lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
Dalam perkembangan politik ketatanegaraan lembaga ini pada saat ini dinyatakan ditutup atau dibubarkan karena secara konstitusional tidak diperlukan lagi.

d)   Pemerintahan Daerah
Perkembagna terakhir tentang pemerintahan daerah adalha dengan digulirkannya otonomi daerah yang ditandai oelh berlakunya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada prinsipnya memberi ruang otonomi daerah secara leluasa. Pada tataran praksis, proses otonomi daerah pada saat ini sedang berlangsung yang ditandai oleh menguatnya peranan daerah dalam percaturan politik kenegaraan. Pelaksaan otonomi disertai dengan berlakunya UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

e)    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat adalah :
                                            i.         Bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang (Pasal 5(1) jo Pasal 20 (1))
                                          ii.         Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pasal 23 (1))
                                        iii.         Memberikan persetujuan kepada pressiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (pasal 11)
Dalam ilmu kenegaraan, fungsi DPR adalah sebagai lembaga legislatif, yakni melaksanakan tugas pembuatan undang-undang dan sekaligus melakukan pengawasan atas jalannya pemerintahan.

f)    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga tinggi ini merupakan lembaga akuntabilitas negara atau lemabag pemeriksa tanggung jawab keuangan negara. Lembaga ini berfungsi sebagai pemeriksa atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah setiap tahun.

g)    Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga yang kekuasaan kehakiman yang keadilan dan mandiri. Artinya, terlepas dari segala pengaruh dari luar. Baik pengaruh kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legisltatif.
(3)     Hubungan antara Negara dengan Warga Negara Penduduk atau Masyarakat.
a)    Ketentuan tentang warga negara
Ketentuan tentang siapa yang berhak untuk disebut sebagai warga negara ada dalam Pasal 26 UUD 1945
b)   Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Republik Indonesia melalui Pasal 27 (1) UUD 1945, mengatur prinsip bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan, serta berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada perkecualian.
c)    Hak Rakyat Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Melalui Pasal 27 (2) UUD 1945 yang pada intinya menyatakan bahwa : tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, ternyata bahwa negara Indonesia memiliki landasan yang kuat dalam menjunjung hak asasi (dasariah) manusia dibidang penghargaan atas kesejahteraan manusia dengan mengakui kelayakan dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak atau memadai dengan martabat manusia.
d)   Hak atas kemerdekaan atau kebebasan berkumpul dan berserikat.
Kemerdekaan atau kebebasan berkumpul dan berserikat, yang dalam konsep hak asasi manusia secara universal telah diperjuangkan umat manusia, diakui secara konstitusional oleh negara Indonesia melalui Pasal 28 UUD 1945.
e)    Kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agama.
Pasal 29 UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi:
Ayat 1 : Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
f)    Hak dan kewajiban untuk pembelaan negara.
Negara Indonesia memberikan hak dan sekaligus juga berkewajiban bagi setiap bangsa Indonesia untuk melakukan pembelaan terhadap negara. Hak initercantum dalam Pasal 30 (1 dan 2) UUD 1945.
g)    Hak untuk memperoleh pengajaran (pendidikan)
Melalui Pasal 31 UUD 1945, ditetapkan bahwa (Ayat 1): tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengajaran. (Ayat 2) Untuk maksud itu, Undang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah mengusahan dan menyelnggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dalam undang-undang.
h)   Kebudayaan Nasional Indonesia.
Pasal 32 UUD 1945 menetapkan bahwa pemerintah (harus) memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
i)     Hak Asasi Manusia dan Perkembangannya di Indonesia.
Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1945 Pasal 28J Ayat (5).

3.        Undang-Undang
Secara yuridis (dalam perspektif hukum) undang-undang memiliki dua makna, yakni :
a.    Undang-undang secara formal adalah setiap bentuk peraturan perundangan diciptakan oleh lembaga yang berkompeten dalam pembuatan undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat serta presiden sebagai kepala pemerintahan. Contohnya, UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
b.    Undang-undang secara material adalah setiap produk hukum yang memiliki fungsi regulasi (pengaturan), yang bersumberkan seluruh dimensi  kehidupan manusia, ekonomi, politik sosial, budaya, kesehatan, agama, dan dimensi kehidupan lainnya. Contohnya produk hukum yang dibuat oleh semua lembaga yang memiliki kompetensi membuat peraturan perundangan, misalnya UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Pereaturan Daerah.

4.        Traktat atau Treaty
Traktat atau treaty adalah produk hukum yang diciptakan dalam konteks hubungan antarnegara. Oleh karena itu traktar bisa berupa :
a.    Traktat Bilateral yang diciptakan oleh dan melibatkan dua negara. Misalnya perjanjian tentang batas negara antara Indonesia dengan Singapura, Indonesia dengan Australia dan seterusnya.
b.    Traktat Multilateral, yaitu perjanjian antarnegara yang melibatkan lebih dari dua negara. Contoh, perjanjian Internasional tentang pembentukan ASEAN, AFTA, OPEC, APEC dan PBB.

5.        Doktrin atau Pendapat Para Ahli Hukum
Doktrin atau pendapat ahli hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting bagi ilmu hukum dan perkembangannya, karena kemajuan pemikirantentang hukum untuk menyikapi fenomena yang terjadi setiap waktu.








BAB 2
SISTEM HUKUM INDONESIA

A.     HUKUM KEPIDANAAN
Hukum kepidanaan adalah sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang untukdilakukan) oleh setiap warga negara Indonesia disertai sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut serta tata cara yang harus dilalui bagi para pihak yang berkompeten dalam penegakannya.
Dari isi atau materi yang diatur, hukum kepidanaan terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidama khusus. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dari isi subjek atau pelaku hukumnya serta dari jangkauan berlakunya mengatur seluruh manusia yang berada pada wilayah Indonesia, tanpa pengecualian. Hukum pidana umum pada prinsipnya sebagimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus atau tertentu di wilayah Indonesia. Peraturan Perundangan yang termasuk hukum pidana jenis ini adalah :
a.         Hukum pidana militer yang aturan umumnya ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara (KUHPT).
b.         Hukum Pidana Ekonomi, yaitu hukum pidana yang berlaku pada bidang perekonomian Indonesia, yaitu semua kegiatan yang mengakibatkan kerugian atau kelemahan perekonomian negara. Contoh: korupsi, penyeludupan, perdagangan gelap, kejahatan perbankan serta kejahatan korporasi.
c.         Hukum Pidana Politik adalah hukum pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan kehidupan bernegara. Contoh, subversi yakni gerakan atau kegiatan bawah tanah dengan tujuan untuk memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, atau melemahkan kewibawaan pemerintahan dan makar atau usaha penggulingan rezim suatu pemerintahan yang sah.

1.        Hukum Pidana
Sumber hukum pidana (material) yang paling utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri atas 3 (tiga) buku. Buku pertama berisi tentang aturan umum, yang cakupan isinya tentang: batas berlakunya hukum pidana di Indonesia, pidana, percobaan, penyertaan dalam tindak pidana, alasan pengajuan dan penarikan kembali pengaduan, hapusnya kewenangan penuntutan Pidana serta Istilah-Istilah yang digunakan dalam KUH Pidana. Buku kedua berisi tentang hal ikhwal kejahatan, sedangkan buku ketiga berisi tentang pelanggaran.
Prinsip hukum pidana yang menjadi pedoman, baik dalam menyusun peraturan perundangan maupun digunakan dalam penegakan hukum, antara lain:
1)   Prinsip hukum pidana berdasarkan tempat, yang lebih dikenal dengan prinsip teritorial, yakni bahwa berlakunya hukum pidana dibatasi oleh wilayah kedaulatan suatu negara.
(a.)    Prinsip Universal, bahwa hukum pidana memiliki sifat universal atau berlaku untuk seluruh manusia didunia.
(b.)    Prinsip Nasionalitas Aktif, yaitu bahwa hukum pidana memberi jaminan kepastian hukum bagi siapapun warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia, demi kepentingan negara Indonesia.
(c.)    Prinsip Nasionalitas Pasif, yakni prinsip perlindungan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di negara lain untuk tetap diberikan bantuan perlindungan dari kesewenang-wenangan perlakuan hukum negara lain.

2)   Prinsip hukum pidana berdasar orang atau lazim disebut prinsip personal, yakni bahwa hukum pidana berlaku bagi orang perorang. Prinsip personal yang tersirat dalam aturan hukum pidana antara lain :
(a.)    Geen straaf zonder schuld atau ‘tidak dipidana seseorang tanpa kesalahan’, artinya bahwa seseorang yang melakukan perbuatan belum tentu dipidana apabila unsur kesalahannya tidak terbukti.
(b.)    Alasan Pembenar, yakni alasan yang membenarkan seseorang melakukan perbuatan pidana, sehingga ia tidak dapat dihukum atau dipidana.
(c.)    Alasan pemaaf, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana, tidak dipidana karena dimaafkan kesalahannya.
(d.)    Alasan penghapus hukuman, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana, tidak dipidana dihapuskan tuntutan atau hukuman yang dibebankan kepadanya karena alasan-alasan tertentu.
(e.)    Ne Bis in Idem, yaitu prinsip hukum yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum untuk kedua kali untuk satu kasus hukum yang menimpanya.

3)   Prinsip hukum pidana berdasarkan waktu, yang sering disebut sebagai prinsip atau asas legalitas, yang bermakna bahwa tidak satupun perbuatan dapat dipidana kecuali telah diatur sebelumnya. Prinsip hukum ini tersirat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP.



2.    Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah hukum pidana yang mengatur tata cara menegakkan hukum pidana material. Artinya, apabila terjadi pelanggaran hukum pidana material, maka penegakkan nya menggunakan hukum pidana formal.
Sumber-sumber hukum acara pidana yang berlaku bagi Indonesia, antara lain :
a.       UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
b.      UU No.2 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Kepolisian.
c.       UU No.5 Tahun 1991 tentang Pokok Kejaksaan.
d.      UU No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang Telah Mengalami Perubahan Melalui UU No.43 Tahun 1999.
e.       UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA).
f.       UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

B.   HUKUM KEPRDATAAN
Hukum keperdataan adalah sistem aturan yang mengatur tentang berbagai hubungan manusia konteks kedudukannya sebagai individu terhadap individu yang lain.
Dilihat dari materi yang diatur, hukum keperdataan di bagi menjadi du bagian utama, yaitu: Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
1.    Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum atau sistem aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang dan badan hukum sebagai perluasan dari konsep subjek hukum yang satu terhadap yang lain baik dalam hubungan keluarga maupun dalam hubungan masyarakat.
Sistematika hukum perdata tertulis berdasarkan konsep ilmu pengatahuan hukum adalah sistematika yang didesain berdasarkan siklus hidup manusia yaitu pada bahwa hakikatnya kehidupan manusia berputar pada siklus berbeda (lahir), berkembang dan berkeluarga, mencari kesejahteraan (mencari harta kekayaan) serta setelah meningal dunia, meninggalkan harta warisan kepada generasi berikutnya yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:
(a.)    Hukum Perorangan, yang berisi tentang kedudukajn orang dlam hukum serta hak dan kewajiban serta akibat hukum yang ditimbulkannya.
(b.)    Hukum Keluarga, yang berisi tentang aturan hubungan suami istri, orangtua anak-anak serta hal dan kewajibannya masing-masing.
(c.)    Hukum Harta Kekayaan, yang berisi sistem aturan tentang kedudukan benda dalam hukum serta berbagai hak-hak kebendaan yang bisa diperoleh orang.
(d.)    Hukum Waris, yang berisi tentang sistem aturan kedudukan benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia dan bagaimana cara pembagiannya terhadap yang ditinggalkannya.

a.         Kedudukan Orang Dalam Hukum Perdata.
Beberapa prinsip hukum perdata yang berkaitan dengan kedudukan orang dalam hukum perdata, antara lain:
1)   Prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (Pasal 1 ayat 3 KUH Perdata).
2)   Prinsip setiap orang harus memiliki nama dan tempat tinggal (prinsip domisili) yakni bahwa untuk kepentingan hukum maka setiap orang harus memiliki nama yang didaftarkan secara resmi melalui akta, serta harus memiliki alamat atau tempat tinggal tetap.
3)   Prinsip perlindungan bagi orang-orang yang tidak mjemiliki kecakapan bertindak (tidak memiliki kecakapan untuk melakukan suatu perbuatan hukum), artinya bagi orang yang fisik atau psikis tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum harus ada wakil atau pengampu (kurator) yang mendampinginya.
4)   Prinsip monogami dan poligami dalam perkawinan. Prinsip perkawinan di Indonesia menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan, menggunakan prinsip poligami yang diperketat.
5)   Prinsip bahwa suami adalah kepala keluarga.

b.        Kedudukan Benda Dalam Hukum Perdata
Beberapa prinsip hukum kebendaan yang menjadi pedoman dalam hukum kebendaan adalah :
1)   Prinsip pembagian hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan. Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai benda secara langsung atas suatu benda dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
2)   Prinsip hak milik fungsi sosial. Prinsip hukum ini memiliki makna bahwa orang tidak dibenarkan untuk menggunakan hak miliknya secara merugikan orang lain.

c.         Prinsip-Prinsip Perikatan Dalam Hukum Perdata
Pasal 1233 KUH Perdata mengatur bahwa : “perikatan dapat dilahirkan karena persetujuan atau perjanjian atau karena Undang-Undang.
Perikatan yang lahir karena Undang-Undang ada 2 (dua) macam :
1)   Perikatan yang semata-mata lahir karena diberlakukannya suatu Undang-Undang.
2)   Perikatan yang lahir karena Undang-Undang, dikarenakan oleh perbuatan orang yang diperbolehkan (secara hukum), ataupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.
Prinsip-prinsip perikatan antara lain :
1)   Prinsip kebebasan bertindak, yaitu prinsip melakukan hubungan hukum yang menekankan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan perikatan harus didasarkan atas kemauan dan kebebasan dirinya sendiri, bukan atas tekanan atau paksaan orang lain (pasal 1338 KUH Perdata)
2)   Prinsip perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik, yaitu prinsip hukum yang menekankan bahwa setiap hubungan hukum yang dilakukan setiap orang harus didasarkan atas keinginan dan niat yang baik.
3)   Prinsip perjanjian adalah Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang yang membuat perjanjian, harus menghormati dan menaatinya karena kedudukan perjanjian adalah sama dan sejajar dengan Undang dan Hukum (pasal 1313 KUH Perdata).
4)   Prinsip semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan bagi semua utang-utangnya. Prinsip hukum ini merupakan jaminan bagi setiap orang bahwa ketika seseorang melakukan perkataan maka semua yang dimilikinya merupakan jaminan atas apa yang diperbuat.
5)   Prinsip Acto Pauliana, yaitu prinsip hukum yang menekankan diperbolehkannya tindakan atau aksi bagi seorang kreditor untuk membatalkan semua perjanjian dengan debitur yang dilakukan dengan iktikad buruk dengan pihak ketiga yang dimaksudkan untuk merugikan kreditor, dan perbuatan yang dilakukan dengan pihak ketiga tersebut tidak diharuskan dalam perjanjian. (pasal 1341 KUH Perdata).

2.    Hukum Acara Perdata.
a.         Sumber Hukum Acara Perdata
Sumber hukum acara perdata yang paling utama antara lain :
1)   UU No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang Telah disempurnakan dengan UU No.43 Tahun 1999.
2)   Herziene Inlands Reglemen (HIR) atau Reglemen Bumi Putera yng diperbaharui yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda Staadblad No.44 Tahun 1941 serta Hukum bagi masyarakat Jawa dan Madura Tahun 1943.
3)   UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
4)   UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

b.        Prinsip-Prinsip Hukum Acara Perdata
Implementasi dari hukum acara perdata didasarkan atas prinsip-prinsip atau asas-asas hukum acara perdata yang dikenal luas dikalangan peradilan perdata, sebagai berikut :
1)   Hakim bersifat menunggu.
2)   Hakim dilarang menolak perkara.
3)   Hakim bersifat aktif.
4)   Hakim harus mendengar kedua belah pihak.
5)   Putusan harus disertai alasan
6)   Peradilan bersifat sederhana, cepat dan berbiaya ringan (murah).
7)   Peradilan berjalan objektif (prinsip objektifitas)
8)   Hakim tidak menguji Undang-Undang (menguji tidak dikenal)

c.         Alat Bukti Persidangan
Alat bukti yang disampaikan meliputi :
1)   Alat bukti tertulis, yaitu alat bukti yang sah secara hukum, yang ditandai oleh tanda tangan yang sah, materai atau cap (akta otentik) atau akta dibawah tangan.
2)   Kesaksian, baik saksi biasa atau saksi mata (yang memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dilihat, dirasakan atau ditangkap dengan pancaindra lainnya maupun saksi lain).
3)   Pengakuan, yaitu petunjuk yang diakui atau yang dinyatakan oleh para pihak.
4)   Persangkaan, yaitu dugaan kuat telah terjadi atau dilakukannya suatu wanprestasi oleh tergugat dan gugatan ini oleh penggugat dijadikan dasar tuntutan ke pengadilan.
5)   Sumpah, yaitu pernyataan khitmad yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengikat akan sifat Maha Kuasa dari Tuhan.

d.        Putusan Dalam Hukum Acara Perdata
putusan hakim mempunyai 3 kekuatan, yaitu:
1)    Kekuatan mengikat putusan hukum adalah kekuatan mengikatnya sebuah putusan hakim terhadap kedua pihak untuk menaatinya.
2)    Kekuatan pembuktian adalah kekuatan yang bisa dijadikan sebagai alat bukti bagi para pihak, yang mungkin digunakan untuk mengajukan banding atau kasasi.
3)    Kekuatan eksekutorial adalah kekuatan yang melekat pada putusan hakim yang digunakan sebagai dasar realisasi atau pelaksanaan putusan hakim secara paksa.

C.     HUKUM KENEGARAAN
Hukum kenegaraan adalah sistem aturan yang mengatur atau tata cara penyelenggaraan kehidupan bernegara.
1.    Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah istilah yang sering digunakan oleh para ahli hukum untuk menyebut sistem aturan yang mengatur tentang status, bentuk serta mekanisme penyelnggaraan negara.
Sumber hukum tata negara yang menjadi tempat rujukan tentang aturan-aturan kenegaraan adalah:

(a.)    UUD 1945, yang didalamnya mengatur tentang segala hal ikhwal mekanisme kehidupan negara secara mendasar, berddasarkan semangat zaman yang terjadi di Indonesia.
(b.)   Ketetapan MPR Republik Indonesia, yang dihasilkan oleh lembaga tinggi negara dan mencerminkan representasi seluruh kekuatan bangsa Indonesia, karena saat ini para angggotanya mayoritas dipilih berdasarkan mekanisme pemilihan umum dan sebagian kecil diangkat berdasarkan pertimbangan representasi golongan profesi, yaitu utusan golongan dan TNI/PLRI.
(c.)    Undang-Undang, yaitu peraturan yang diciptakan oleh lembaga-lembaga yang berkompeten (DPR dan Presiden), yang materinya berkaitan dengan susunan dan fungsi lembaga tinggi negara.
(d.)   Peraturan perundangan lainnya, seperti peraturan pemerintah dan putusan presiden (yang dibbuat presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan), yang merupakan sumber hukum tata negara yang penting karena ssati kedua sumber itu bisa dicari dan didapatkan informasi tentang rangkaian hukum tata begara secara ddetail dan terperinci.
(e.)    Kebiasaan ketatanegaraan, yaitu kebiasaan yang tumbuh dalam kehidupan bernegara.
(f.)    Traktat atau treaty, yaitu perjanjian yang dibuat oleh Indonesia dengan negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.

a.    Subjek Hukum Tata Pemerintahan
(1)      Pegawai negeri terdiri atas pegawai negeri sipil, tentara, polisi, serta Badan Usaha Milik Negara
(2)      Jabatan-jabatan yang disusun berddasarkan fungsi serta susunan organisasi publik.
(3)      Jawatan publik, dinas-dinas publik, bdan usaha milik negara dan daerah.
(4)      Daerah otonom
(5)      Negara.

b.    Sumber Hukum Tata Pemerintahan
(1)      Undang-Undang, yaitu berbagai undang-undang yang mengatur kehidupan pemerintahan, misalnya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih serta bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN), UU No.8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999 tentang kepegawaian.
(2)      Pelaksanaan pemerintahan, yaitu berbagai bentuk keputusan pejabat negara dan pemerintahan yang bisa dijadikan landasan hukum berikutnya.
(3)      Yurisprudensi yang berkaitan dengan pemerintahan.
(4)      Doktrin atau pendapat para ahli tata pemerintahan yang terkemuka, yang berupa hasil pemikiran yang bernas tentang berbagai aspek hukum tata pemerintahan, gejala-gejala hukum yang muncul serta sengketa-sengketa yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

c.    Prinsip Hukum Tata Pemerintahan
(1)      Prinsip Legalitas, prinsip yang merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan, tindakan atau kebijakan aparatur pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
(2)      Prinsip Oportunitas, yaitu prinsip bahwa pejabat pemerintahan dalam melakukan pengambilan keputusan memiliki kebebasan yang dilandasi kebijaksaan.
(3)      Prinsip Adaptasi, yaitu prinsip hukum yang menghendaki agar setiap pejabat pemerintahan dalam proses pengambilan keputusan selalu diberi kesempatan untuk mengadakan perubahan, sebagai langkah penyesuaian bagi dirinya terhadap tugas-tugas yang dihadapi.
(4)      Prinsip Prioritas, yaituprinsip tata pemerintahan yang memberi perlindungan serta mengutamakan pada kepentingan umum.
(5)      Prinsip Kontinuitas, yaitu prinsip hukum yang menghendaki adanya jaminan keberlangsungan suatu keputusan yang telah ditandatangani terdahulu tetap berlaku walaupun pejabat tersebut telah diganti.
(6)      Prinsip Keseimbangan, yaitu bahwa dalam setiap tindakan dan kebijakan pejabat pemerintahan harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban baik dalam tataran individual maupun dalam tataran sosial.
(7)      Prinsip Kesamaan, yaitu prinsip hukum yang mewajibkan bagi setiap pejabat pemerintahan dalam setiap tindakan dan kebijakannya didasarkan atas penempatan dirinya sama dengan pihak lain.
(8)      Prinsip Motivasi, yiatu prinsip hukum yang menghendaki agar setiap pejabat pemerintah agar dalam setiap tindakan dan kebijakannya terkandung dorongan yang kuat berdasarkan argumentasi (alasan) serta berdasarkan motivasi yang benar dan kuat.
(9)       Prinsip Bertindak Cermat, yaitu prinsip hukum yang menunut agae setiap pejabat pemerintah dalam setiap tindakannya didasarkan atas ketelitian dan kecermatan, karena setiap tindakannya tidak hanya berakibat bagi dirinya sendiri tetapi juga berakibat bagi pihak lain dan memiliki dampak yang luas.
(10)  Prinsip tidak boleh mencampuradukkan kewarganegaan, yaitu prinsip hukum bahwa setiap tindakannya, setiap pejabat pemerintahan tidak boleh mencampuradukkan kewenangan-kewengan yang dimilikinya dengan pejabat atau lembaga yang lain.
(11)  Prinsip permainan yang layak, yaitu prinsip hukum yang menekankan agar setiap tindakan pejabat pemerintah senantiasa mengikuti aturan yang layak dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat untuk mencari kebenaran dan keadilan atas tindakan yang diambilnya.
(12)  Prinsip keadilan atau prinsip kewajiban, yaitu pirinsip hukum yang menekankan bagi setiap pejabat pemerintah agar setiap tindakan dan kebijakannya senantiasa didasarkan atas keadilan dna menghindari kesewenangan.
(13)  Prinsip menanggapi pengharapan yang wajar, yaitu prinsip hukum yang menekankan agar pejabat pemerintah dalam setiap tindakannya terdorong untuk senatiasa memperhatikan harapan-harapan atau aspirasi yang tumbuh di kalangan masyarakat pengguna jasa peemerintahan.
(14)  Prinsip peniadaan akibat-akkibat suatu keputusan, yaitu orinsip hukum yang menuntun agar setiap tindakan dan kebijakannya, pejabat pemerintah harus senantiasa memperhitungkan secara persisten setiap keputusan yang dimbil sebagai usaha untuk menghindari akibat-akibat yang timbul darinya.
(15)  Prinsip perlindungan pandangan hidup, yaitu prinsip hukum yang menghendaki para pejabat pemerintah untuk senatiasa memberikan perlindungan terhadap pandangan hidup rakyatnya dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil.

d.    Materi Hukum Tata Pemerintahan.
(1)      Hukum tata penyelengaraan pemerintahan yang terdiri atas UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih serta bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang lebih populer dengan UU Otonomi Daerah.
(2)      Hukum Agraria, yang dilandasi oleh UU NO.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
(3)      Hukum kepegawaian, yang dilandasi oleh UU No.8 Tahun 1974 .
(4)      Hukum pajak yang landasan utamanya adalah UU No.6 Tahun 1983 tentang pajak.
(5)      Hukum tentang Investasi (penanaman Modal) baik dalam negeri maupun luar negeri.

D.     HUKUM INTERNASIONAL
1.    Definisi Hukum Internasional
Hukum internaasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur pergaulan negara yang merdeka dan berdaulat.

2.    Sumber Hukum Internasional.
a)    Treaty atau traktat, yaitu perjanjian yang dibuat oleh antarbangsa, baik yang bersifat bilateral (melibatkan dua negara), maupun multilateral (lebih dari dua negara).
b)   Kebiasaan internasional, yaitu kebiasaan yang timbul dalam praksis hubungan atau pergaulan antarnegara, yang berakibat timbulnya hukum.
c)    Prinsip hukum umum, yiatu prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan diakui bagi negara berdaulat dan bangsa-bangsa yang baradab.
d)   Yurisprudensi internasional, yaitu keputusan hakim internasional yang berkaitan dengan permaslahan yang melibatkan dua negara atau lebih.
e)    Doktrin hukum internasional, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.

3.    Dasar Berlakunya Hukum Internasional.
a)    Suatu perjanjian yang dibuat haruslah dipatuhi.
b)   Hukum internasional memiliki derajat yang lebih tinggi daripada hukum nasional.

4.    Subjek Hukum Internasional.
a)    Negara, yakni negara yang berdaulat dan merdeka saja yjang diakui sebagai subjek hukum internasional.
b)   Gabungan negara-negara, yaitu gabungan negara-negara yang bertindak sebagai kesatuan.
c)    Organisasi-organisasi internasional, yaitu organisasi-organisasi yang dibentuk dan diakui oleh negara-negara secara internasional seperti Liga Bangsa-Bangsa, Persatuan Bangsa-Bangsa berserta organisasi-organisasi yang bergabung dibawahnya dan sebagainya.
d)   Kursi suci, yakni gereja katolik Roma yang diwakili oleh Paus.
e)    Manusia, yang pada awalnya tidak langsung diterima sebagai subjek hukum internasional, akan tetapi semakin lama pendapat bahwa manusia sebagai subjek hukum internasional menjadi kenyataan, terutama setelah berkembangnya hukum perdata internasional sebagai bagian dari hukum internasional.

5.    Materi Hukum Internasional.
a)    Aturan tentang penentuan batas-batas wilayah suatu negara.
b)   Aturan tentang organ-organ yang bertindak sebagai wakil negara-negara, misalnya: Kepala Negara, Duta, Konsul dan sebagainya.
c)    Aturan tentang terjadinya, bekerjanya dan hapusnya traktat.
d)   Aturan tentang akibat-akibat perbuatan yang melanggar hukum internasional, seperti: embargo, blokade dan sebagainya.
e)    Aturan tentang kepentingan berssama yang bisa dilakukan oleh negara-negara seperti kerjasama bidang ekonomi, pendidikan, budaya, dan sebagainya.
f)    Aturan tentang tata cara memecahkan masalah atau persengketaan, perselisihan dengan jalan dmai, misalnya dengan perundingan diplomatik, mediasi.

E.      HUKUM AGRARIA.
1.    Susunan dan Materi Undang-Undang Pokok Agraria.
Pertama, terdiri atas 4 bab:
Bab I mengatur tentang dasar aturan serta ketentuan pokok,
Bab II mengatur tentang Hak-hak atas Tanah, Air dan Ruang Angkasa serta Pendaftaran Tanah.
Bab III mengatur tentang ketentuan Pidana,
Bab IV mengatur tentang Ketentuan Peralihan.
Kedua, mengatur tentang konversi, yang terdiri atas sebelas pasal.
Ketiga, mengatur tentang perubahan susunan pemerintahan desa untuk penyelenggaraan perombakan hukum agraria menurut undang-undang ini akan diatur tersendiri.
Keempat, mengatur tentang hak-hak dan wewenang atas bumi air dari Swapraja atau bekas Swapraja yang masih ada pada waktu berlakunya undang-undang ini dihapus dan beralih kepada negara.
kelima, mengatur tentang nama undang-undang ini sebagai Undang-Undang Pokok Agraria dan masa berlakunya sejak diundangkan undang-undang ini, yakni pada tanggal 24 september 1960.

2.    Isu-isu Utama dalam Masalah Keagrarian.
(1)      Masalah pendaftaran tanah dan pelaksanaanya
Program pendaftaran tanah secara nasional yang disebut Program Agraria Nasional (PRONA) pada tahun 1980-an serta awal 1990-an telah digulirkan dengan pemberian fasilitas secara kolektif dalam pendaftaran tanah.
(2)      Masalah Landreform
Sebagai suatu program pertanahan secara nasional, landreform pa da prinsipnya merupakan program perombakan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah.
(3)      Masalah pewarisan tanah.
(4)      Masalah perlindungan hak warga negara masyarakat dalam pembebasan tanah di wilayah perkotaan.
(5)      Masalah hak adat pertanahan.

F.      HUKUM ADAT
1.    Sumber Hukum Adat
a)    Pepatah-pepatah adat baik yang tersurat maupun tersirat merupakan prinsip-prinsip hukum adat yang menjadi pegangan hidupan masyarakat Indonesia.
b)   Yurisprudensi adat, yaitu keputusan hakim yang berkaitan dengan   masalah dan sengketa adat.
c)    Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan yang hidup pada suatu masa tertentu ketika hukum adat menjadi hukum positif secara nyata, baik berwujud piagam-piagam, peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan.
d)   Buku undang-undang yang dikelurkan oleh raja-raja
e)    Laporan hasil penelitian tentang hukum adat.
f)    Buku karangan ilmiah para pakar hukum adat yang menghasilkan doktrin atau tesis tentang hukum adat.

2.    Sejarah Hukum Adat
a.    Sejarah penemuan hukum adat
(1)     Zaman seblum VOC datang ke Nusantara.
Zaman ini ditandai oleh kedudukan hukum sebagai hukum positif, yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat di berbagai kerajaan yang hidup dan berkembang dikepulauan yang berserakan antaran Samudera Pasifik dan Samuderan Hindia.
(2)     Zaman VOC (tahun 1602-1800)
Zaman ini ditandai oleh perhatian orang asing (barat) terhadap hukum adat, baik karena tugas jabatannya maupun karena kehendak pribadi untuk memahami keberadaan hukum adat.
(3)     Zaman Perintis (tahun 1783-1865)
Zaman ini ditandai oleh metode penulisan hukum adat yang didahului atau disertai dengan penyelidikan terhadap hukum adat, sehingga bobot tulisannya lebih bernilai ilmiah.
(4)     Zaman penemuan Hukum Adat (tahun 1865-1926)
Zaman ini ditandai oleh perhatian terhadap hukum adat secara lebih mendalam melalui perhatian, peninjauan dan penelitian yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik kalangan pamong praja, parlemen ataupun ahli dan praktisi hukum dengan pendalaman perhatian pada bidang-bidang hukum adat yang beraneka.
b.    Sejarah Politik Hukum Adat
(1)      Masa VOC atau Masa Kompeni
Masa ini ditandai oleh kebijakan kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati. Pada awalnya kompeni hanya menggunakan hukum barat (Belanda) untuk daerah pusat pemerintahan Kompeni, sedangkan pada daerah yang belum dikuasai, dipersilahkan bagi pendudukan untuk menggunakan hukum adat mereka, atau bagi yang mau tunduk pada hukum Belanda, diperbolehkan.
(2)      Masa Pemerintahan Daendels (1808-1811)
Pada masai ini Daendels mengambil sikap jalan tengah atau kompromistis. Artinya, hukum adat masih diperbolehkan dianut oleh penduduk pribumi.
(3)      Masa Pemerintahan Rafless (1811-1816)
Rafless menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi, untuk mearik simpati dan ini merupakan sikap politik Inggris yang humanis.
(4)      Masa 1816-1848
Pada masa ini kedudukan hukum adat mulai terancam karena penguasa Hindia Belanda pada waktu itu mulai memperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah jajahannya.
(5)      Masa 1848-1928
Tahun 1848 merupakan tahun yang amat penting dan menetukan bagi sejarah hukum Indonessia, karena melalui suatu komisi hukum yang diketuai oleh CJ Scholten van Oud Harlem telag berhasil terssusun suatu kodifikasi hukum yang mengancam keberadaan hukum adat sebagai hukum positif.
(6)      Masa tahun 1928-1945
Masa ini adalah masa yang penting bagi hukum adat, karena peradilan adat (Adat Kamer) dubuka pada tanggal 1 Januari 1938 paada Raad van Justitie di Batavia, yang memiliki tingkat kewenangan mengadili perkara-perkara hukum perdata adat pada tingkat banding untuk daerah Jawa, Palembang, Jambi, Bangka, Belitung, Bali dan Kalimantan.
(7)      Masa 1945 – sekarang.
Pada massa ini hukum adat diakui secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar dengan persyaratan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, sebuah persyaratan yang syarat dengan nuansa politik.


Daftar PUStaka

Ilhami Bisri, S.H., M.Pd. 2004, Sistem Hukum Indonesia, Jatinangor, Rajawali Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar